Bentuk sinergi, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP D.I. Yogyakarta dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta jalin kerja sama awasi wajib pajak bersama. Rapat pembahasan kerja sama ini dihadiri oleh kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta Yoyok Satiotomo dan kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di ruang rapat B lantai 2 gedung Kanwil DJP D.I. Yogyakarta (Rabu, 3/3).

Suatu wajib pajak dapat diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena jenis kegiatan usahanya. Kegiatan pengawasan bersama ini akan dilakukan kepada wajib pajak yang melalukan kegiatan usaha di bidang ekspor, impor, kawasan berikat, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan rokok yang berada di wilayah D.I. Yogyakarta. Dalam rapat ini dirumuskan kegiatan-kegiatan akan dilaksanakan bersama antara Kanwil DJP D.I. Yogyakarta dan KPPBC TMP B Yogyakarta.