
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melakukan sosialisasi implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP) terdampak di Aula Prambanan Lantai 3 Gedung Keuangan Negara Yogyakarta Jalan Kusumanegara No 11, Umbulharjo, Kota Yogyakarta (Rabu, 29/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Bendahara Gaji/Pengeluaran dan Kepala Perbankan di wilayah DIY.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY Ramos Irawadi membuka acara dan memberikan sambutan. “Acara sosialisasi ini kami selenggarakan sebagai tindak lanjut adanya perubahan NIK sebagai NPWP sebagaimana amanat dalam Undang-Undang No.7 tahun 2021 yang kita kenal dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ucap Ramos. Ramos juga menambahkan bahwa selain untuk memenuhi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), implementasi NIK - NPWP ini adalah dalam rangka untuk mendukung “Satu Data Indonesia."
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY menyampaikan ketentuan terkait format NPWP sesuai PMK-112/PMK.03/2023 serta informasi pemberian layanan pemadanan NIK menjadi NPWP. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung sangat aktif dimana para peserta antusias dalam memberikan tanggapan dan mengajukan pertanyaan.
Tim penyuluh berharap kepada peserta agar sosialisasi ini dapat membantu ILAP terdampak dalam mengimplementasikan NIK menjadi NPWP pada aplikasi mereka.
Pewarta: Septia Ria Susanti |
Kontributor Foto: Muhammad Nur Rohman |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat