Dalam rangka penguatan integritas dan pengawasan dari kepatuhan internal, Tim Unit Kepatuhan Internal (UKI) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melaksanakan sosialisasi gratifikasi secara langsung kepada wajib pajak di Denpasar, Bali (Jumat, 30/8).
Sosialisasi gratifikasi ini merupakan inovasi Unit Pengendalian Gratifikasi KPP Pratama Denpasar Timur sejak tahun 2021 dan rutin dilaksanakan terhadap tiga wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur.
Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dengan memberikan buku saku anti gratifikasi yang di dalamnya terdapat penjelasan seputar pengenalan gratifikasi dan ajakan tolak gratifikasi kepada wajib pajak. Hal ini juga sejalan dengan keberlanjutan program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan KPP Pratama Denpasar Timur yang telah berjalan sejak tahun 2022.
Woro Westiyani selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan rasa nyaman dan aman wajib pajak terhadap pegawai di lingkungan KPP Pratama Denpasar Timur serta menjadikan institusi Direktorat Jenderal Pajak lebih baik lagi.
Pada akhir kegiatan, dilakukan foto bersama dengan wajib pajak dalam rangka dukungan pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) di lingkungan KPP Pratama Denpasar Timur.
Pewarta: Fenny Zafitri |
Kontributor Foto: |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat