Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur (Dentim) menyelenggarakan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Sesetan (Kamis, 24/10).
Pojok Pajak kali ini akan diadakan dalam kurun waktu lima hari sejak Kamis, 24 Oktober 2024 di lima titik, yaitu Kantor Kelurahan Sesetan, Kantor Desa Pemogan, Kantor Kelurahan Panjer, Kantor Kelurahan Pedungan, dan Kantor Desa Kesiman Kertalangu.
Layanan Pojok Pajak berlangsung sejak pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sesetan. Layanan yang diberikan berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, aktivasi atau lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), Konsultasi Perpajakan, hingga pemadanan NIK-NPWP.
Sebelumnya, Pajak Dentim telah menginformasikan adanya Pojok Pajak menggunakan media WhatsApp blast.
“Pajak Dentim berharap dengan diselenggarakan Pojok Pajak ini dapat mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan,” ujar Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Timur, Made Satya Wijaya Bhawa Penatih.
Pojok Pajak merupakan media untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pewarta: Nurlita Kumala Sani |
Kontributor Foto: Fajar Hotman Manullang |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat