Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Timur melakukan kunjungan dan mempelajari proses bisnis wajib pajak yang merupakan agen perjalanan wisata. Lokasi wajib pajak yang dikunjungi terletak di Jalan ByPass Ngurah Rai, Kota Denpasar, Bali (Rabu, 5/2).

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V, I Gusti Ngurah Oka Wibawa, mengungkapkan bahwa banyaknya paket perjalanan wisata yang ditawarkan ke wisatawan mancanegara, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang mempunyai usaha agen perjalanan wisata. ”Kerja sama dengan berbagai pihak seperti maskapai, perhotelan, dan lokasi wisata, menjadi bagian dalam analisis lebih lanjut,” tambah I Gusti Ngurah Oka Wibawa.

Dalam kunjungan tersebut, salah staf yang ditemui menjelaskan mengenai proses bisnis wajib pajak yang berlangsung bekerja sama dengan agen perjalanan wisata luar negeri melalui penawaran berbagai paket perjalanan wisata. Teknik pemasaran yang dilakukan memanfaatkan media sosial dan jaringan bisnis yang sudah dikembangkan sejak lama, termasuk kebutuhan tenaga lepas jika diperlukan.

Menutup penjelasan, I Gusti Ngurah Oka Wibawa mengingatkan kepada WP terkait kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan pihak luar negeri dan mekanisme pemungutan dan pemotongan pajaknya sesuai ketentuan.

I Gusti Ngurah Oka Wibawa menyampaikan pesan agar wajib pajak dapat segera menindaklanjuti jika ada permintaan penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak.

Pewarta: Ferry Kristiani 
Kontributor Foto: I Gusti Ngurah Oka Wibawa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.