Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar sosialisasi Tarif Efektif (TER) PPh Pasal 21 di Denpasar, Bali (Rabu, 24/1). Kegiatan ini diikuti oleh 80 bendahara di lingkungan kerja KPP Pratama Denpasar Barat.

Acara yang berlangsung di Aula KPP Pratama Denpasar Barat itu dibuka oleh Plh. Kepala KPP Pratama Denpasar Barat I Gede Jana. “Mulai Januari 2024 kami sudah menggunakan metodologi pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang lebih mudah dan memberikan kepastian bagi pemotong dan pemungut,” ujarnya

Jana menyatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Materi sosialisasi yang berlangsung sampai pukul 12.00 WITA disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat. Dengan kegiatan ini KPP Pratama Denpasar Barat berharap dapat lebih meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat.

 

Pewarta:Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto:Eska Wahyu Nuraeni
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.