Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertempat di Hotel Bali and Spa Denpasar, Jalan Imam Bonjol Nomor 508, Denpasar (Kamis, 18/7).
Kegiatan ini dimulai pukul 11.00 WITA sampai dengan selesai secara tatap muka dan dihadiri oleh anggota-anggota DPRD.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Dikyasis Rachman. Materi yang disampaikan dalam kegiatan kali ini yaitu mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 untuk DPRD. Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan apakah DPRD dipotong pajak dan bagaimana cara pemotongannya.
“PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD. Penghasilan tetap dan teratur yang dimaksud salah satunya adalah yang diterima oleh pejabat negara untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya,” jelas Dikyasis.
“Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD merupakan pejabat negara sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga pajak dari penghasilan para pimpinan dan anggota DPRD dibebankan pada APBD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,” imbuh Dikyasis.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Pewarta: Kirana Tungga Duhita Arimbawa |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 kali dilihat