Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat melakukan tindakan penyitaan terhadap aset berupa mobil sedan Audi milik penanggung pajak CV T U (Jumat, 11/12) serta mobil Jeep milik Wajib Pajak Orang Pribadi inisial I A G (Rabu, 6/1).

Pada dasarnya kegiatan penagihan pajak ditujukan kepada wajib pajak yang tak kunjung menyelesaikan utang pajak mereka dalam waktu tertentu sesuai undang-undang. Langkah ini dilakukan atas dasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. KPP Pratama Denpasar menyatakan bahwa proses penyitaan sendiri berjalan dengan lancar karena sebelumnya telah dilakukan komunikasi yang baik dan intens kepada penanggung pajak sehingga penanggung pajak memiliki pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan JSPN.

Kepala Kantor KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan bahwa selanjutnya, atas objek sita tersebut akan dilakukan proses lelang oleh unit kerja yang berwenang yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dimana hasil lelang akan digunakan untuk melakukan pembayaran atas tunggakan wajib pajak yang bersangkutan.

“Diharapkan dengan tindakan penagihan aktif ini dapat meningkatkan tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," imbuhnya.