Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar barat mengadakan Program “Berdebar – Berbincang dengan Denbar” yaitu suatu kegiatan siaran langsung melalui Instagram @pajakdenbar pada episode pertama di tahun 2024  yang dilakukan di KPP Pratama Denpasar Barat (Senin, 22/1).

Penyampaian materi dilakukan oleh para Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat yakni Ika Lastri Banjarnahor dan Raras Supriyaningtiyas. Ika menyebutkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dapat dilakukan yakni dengan menyiapkan laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan, serta usahawan yang melakukan pembukuan, kemudian daftar peredaran bruto/omzet bulanan bagi Wajib Pajak pelaku UMKM, serta bukti potong bagi Wajib Pajak Pegawai/Karyawan. Raras juga menambahkan bagi Wajib Pajak yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan namun berstatus Wajib Pajak aktif tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan serta mengimbau agar dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan status Nihil.

Siaran berlangsung selama 36 menit. Pada sesi akhir, dibuka sesi tanya jawab. Akun penonton @wira_ltnm menanyakan terkait ketentuan PP 55 bagi pajak penghasilan bagi pelaku UMKM, dan Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat menjawab bahwa ketentuan tersebut masih berlaku namun dengan tetap memperhatikan masa pemanfaatannya yakni paling lama 7 (tujuh) tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Mari segera laporakan SPT Tahunan, karena lebih awal lebih baik,” ucap Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat saat penutupan siaran.

Pewarta: Ika Lastri Banjarnahor
Kontributor Foto: Eska Wahyu Nuraeni
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.