Dalam rangka memaksimalkan pembayaran pajak atas dana desa di Kabupaten Intan Jaya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Selain itu juga KPP Pratama Timika melakukan bantuan pembuatan ID billing yang digunakan bendahara desa untuk melakukan pembayaran pajaknya serta melakukan pendampingan penghitungan aspek pajak dalam dana desa yang telah diterima (Rabu, 29/6).

Hasilnya di semester I Tahun 2024 ini, Sebagian besar desa di Kabupaten Intan Jaya telah melakukan pembayaran pajak dana desa. Angka tersebut jauh meningkat dibanding tahun 2023. Jery Waibusi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kab. Intan Jaya bertutur, “Terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin, semoga kerja sama yang baik akan terus berjalan menuju visi misi negara tercinta.”

Kabupaten Intan Jaya adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Kabupaten ini diresmikan tahun 2008. Berpenduduk sebanyak 137.171 jiwa pada akhir tahun 2023. Kabupaten Intan Jaya terdiri dari 8 distrik dan 97 Desa. Kabupaten Intan Jaya merupakan salah satu daerah zona rawan terhadap aksi kelompok kriminal bersenjata.

Dalam postur APBD Kabupaten Intan Jaya, lebih dari 85%-nya merupakan transfer ke daerah dan dana desa, dimana pendapatan transfer tersebut berasal dari APBN yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah dan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, total dana desa Kabupaten Intan Jaya tahun 2024 adalah sebesar Rp95,5 Milyar.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran Dortje Yolina Telapary selaku Tenaga Ahli P3MD, beliau selalu berkeyakinan bahwa pembayaran pajak dana desa di Kabupaten Intan Jaya akan terealisasi jika dilakukan sesuai dengan aturan terbuka transparan. “Untuk melakukan perubahan kita harus mulai dengan melangkah, meskipun langkah itu dilalui di atas kerikil, cadas dan semak belukar”, ujar Dortje.

Diharapkan sinergi yang baik antara KPP Pratama Timika dengan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dapat terjalin berkesinambungan untuk membangun kesadaran dan kepedulian sukarela sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan pajak. Pembayaran pajak atas dana desa ini merupakan wujud nyata dari peran serta masyarakat desa di Kabupaten Intan Jaya untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Pajak Kuat Indonesia Maju.

 

Pewarta: Ismadi Triantoro
Kontributor Foto: Mahendra Dwi Admoko
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.