Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melaksanakan koordinasi terkait dana desa tahun 2024 sekaligus melaksanakan kegiatan audiensi dengan Inspektur Kabupaten Lahat Drs. Sahabadi T, M.Si. (Rabu, 20/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mengkoordinasikan langkah-langkah yang akan diambil guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Andy Whisnu Wardhana, selaku Kepala KPP Pratama Lahat, mengungkapkan pentingnya kerjasama antara instansi perpajakan dan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pajak terkait dengan dana desa.
Dalam audiensi tersebut, Andy Whisnu Wardhana dan Drs. Sahabadi T, M.Si, membahas berbagai hal terkait pengelolaan dana desa, termasuk pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut. Mereka juga membahas strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terkait dana desa.
Kepala Inspektur Kabupaten Lahat, Drs. Sahabadi T, M.Si, menyambut baik kerjasama yang erat antara KPP Pratama Lahat dan pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan dana desa. “Pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan dalam setiap penggunaan dana desa,” tutur Sahabadi dalam kegiatan audiensi.
“Dengan adanya kerjasama yang baik antara KPP Pratama Lahat dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan dana desa tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” lanjut Sahabadi.
Pewarta: Vovi Anggara |
Kontributor Foto: Vovi Anggara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 238 kali dilihat