
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalan Bun melaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama Pembentukan Tim Pengawasan Bersama di gedung KPPBC Pangkalan Bun. Kegiatan ini dalam rangka memperkuat sinergi instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam mengoptimalkan penerimaan negara (Rabu, 12/1).
Keputusan bersama ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang sudah berjalan setiap tahun. Selama ini Tim Pengawasan Bersama sudah melakukan berbagai macam kegiatan pengawasan terutama kepada Wajib Pajak (WP) yang bertransaksi di Kawasan Berikat. Kegiatannya antara lain penyusunan eksaminasi potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai, pembuatan rekomendasi metode penindakan atau penagihan penerimaan negara, dan kegiatan pengamanan penerimaan negara melalui kegiatan pengawasan bersama.
Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari KPPBC Pangkalan Bun ketika melaksanakan pengawasan kepada WP yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. Selain itu juga dalam pemberian data untuk menganalisis permohonan pengembalian pendahuluan WP.
"Perjanjian kerja sama antara KPP dan KPPBC terus terjalin dan makin erat. Semangat kita sama, ingin memberikan kontribusi terbaik demi menunjang penerimaan negara. Selain itu juga pelayanan kepada Stakeholder harus kita kedepankan,” ucap Dahlia.
Dahlia juga berharap pada tahun ini program yang difokuskan oleh KPP Pratama Pangkalanbun adalah meningkatkan sinergi dan kolaborasi, tidak hanya lingkup Kementerian Keuangan tetapi juga dengan pemerintah daerah dan pihak asosiasi. Karena dalam menjalankan tugasnya, KPP Pratama Pangkalanbun tidak dapat berjalan sendiri, perlu dukungan dari pihak lain agar dapat lebih optimal untuk menghimpun pendapatan negara.
Kepala KPPBC Pangkalan Bun Pandhu Pratomo Surtianto menyampaikan bahwa Keputusan Pembentukan Tim Pengawasan Bersama ini, tulang punggungnya adalah pertukaran data dan kolaborasi. Dari data yang ada, saling ditukarkan dan dikolaborasikan untuk dianalisis bersama sehingga bisa memberikan rekomendasi kepada para pelaksana tugas masing-masing misalnya dalam rangka audit atau pemeriksaan, dengan tujuan bisa menambah atau mengoptimalkan penerimaan negara.
"Saya berharap program sinergi ini tidak hanya mengenai optimalisasi penerimaan negara, karena di dalam program sinergi itu juga ada Join Process Business. Karena sudah ada contoh di level pusat dengan membuat berbagai SOP atau prosedur yang melibatkan dua instansi kita," imbuh Pandhu.
Pandhu menjelaskan sekarang ini sebagian dokumen perpajakan atau bea cukai itu sudah diintegrasikan. Ada dokumen pabean yg sudah dianggap menjadi e-Faktur, atau e-Faktur yang dibuat setelah dokumen pabean dibuat yang baru diimplementasikan tanggal 30 Desember 2021, yaitu pembuatan e-Faktur untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari perusahaan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat.
Keduanya berharap bahwa Keputusan Bersama ini tidak hanya sekedar tanda tangan saja, tapi benar-benar diwujudkan dan diimplementasikan. Dahlia juga berharap agar kolaborasi antara dua instansi ini mengenai layanan kepada stakeholder juga dapat ditingkatkan.
- 23 kali dilihat