Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep  melakukan kegiatan edukasi pajak mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Pengusaha Tionghoa yang tergabung dalam Paguyuban Marga Sosial Tionghoa Indonesia (PMTSI) Cabang Dabo Singkep bertempat di Gedung PMTSI Dabo Singkep, Kelurahan Dabo, Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 6/1).

Kegiatan edukasi pajak bekerja sama dengan pengurus PMTSI Dabo Singkep mengundang para anggotanya yang sebagian besar pengusaha yang bergerak di berbagai sektor usaha di kecamatan Dabo Singkep. Acara yang dihadiri oleh 25 peserta ini dilaksanakan sore hari mulai pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Materi yang disampaikan  tentang UU HPP baik kluster Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan  Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam kegiatan ini dibahas dan ditekankan kembali  mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pentingnya PPS secara sukarela. Pada kesempatan ini dijelaskan pula mengenai syarat, manfaat dan tata cara mengikuti program PPS tersebut. Wajib pajak yang hadir mengikuti acara secara antusias.

“Kegiatan edukasi perpajakan Undang-Undang HPP dan PPS kepada semua kalangan dan komunitas diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak  serta menyukseskan program Pengungkapan Pajak secara sukarela (PPS),” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.