Kepala Kantor Pelayanan dan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep Wardiman menghadiri seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lingga yang dilakukan di kantor Bapenda Lingga, Dabo Singkep, Kepulauan Riau (Kamis, 15/9).
Acara Penandatanganan PKS di Kabupaten Lingga dihadiri oleh Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga Sumiarsih. Acara ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan penandatanganan PKS secara nasional dan serentak yang dilakukan secara hybrid meeting, secara daring dan luring.
Acara secara daring dilakukan di tiap-tiap Pemda yang ikut serta dalam perjanjian ini. Sedangkan secara luring (kehadiran fisik secara terbatas) dihadiri pejabat-pejabat dari DJP dan DJPK yang bertempat di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
PKS di tahun 2022 ini memasuki pelaksanaan Tahap IV, yang dimulai sejak tahun 2019. Acara kali ini diikuti oleh 86 Pemda yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan sebagai wujud sinergi antara DJP, DJPK dengan Pemda untuk mengoptimalisasikan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah melalui pertukaran data dan dukungan teknis.
Pewarta: Ridho Maulana |
Kontributor Foto: Ridho Maulana |
Editor: Mutia Ulfa |
- 11 kali dilihat