Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berdomisili usaha di Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (22/12).
Kunjungan ke lokasi wajib pajak ini dalam rangka memberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada pelaku UMKM, meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan serta pengamanan penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Lingga.
Wajib pajak yang dikunjungi berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan masih terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya mengoptimalkan imbauan yang telah diterbitkan oleh Seksi Pengawasan KPP Pratama Bintan sehingga wajib pajak memenuhi kewajiban pajak yang masih terutang tersebut. Wajib pajak yang dikunjungi bergerak dalam berbagai jenis usaha dan sebagian besar berlokasi sekitar pasar yang merupakan pusat ekonomi.
“Sinergi antara KP2KP Dabo dengan Seksi Pengawasan KPP Pratama Bintan diharapkan akan meningkatkan kesadaran pajak dan berpengaruh pada kepatuhan akan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak sehingga dapat meningkatkan pencapaian penerimaan pajak," jelas Kepala Kantor KP2KP Dabo Singkep Wardiman.
- 24 kali dilihat