Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan bagi para bendahara puskesmas Sekabupaten Lingga di Aula KP2KP Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 16/5). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari sejak Rabu, 15 Mei 2024 ini dibagi dalam 4 sesi, sesi pagi dan sore tiap harinya. Tiap Puskesmas diwakili oleh Bendahara Pembantu, Bendahara Operasional Kesehatan dan Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Puskesmas ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes, Pengendalian Penduduk dan KB) Kabupaten Lingga.
Tujuan kegiatan edukasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan perpajakan bagi para Bendahara Puskesmas yang di lingkungan Dinkes, Pengendalian Penduduk dan KB) yang unit-unitnya tersebar di seluruh pulau-pulau di Kabupaten Lingga.
“Kegiatan edukasi perpajakan bekerja sama dengan dinas terkait diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pembayaran pajak khususnya dari tenaga-tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Lingga,” ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman. Selain hak dan kewajiban perpajakan, Tim Penyuluh juga menyampaikan materi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif serta info terkini peraturan perpajakan lainnya.
“Kami sangat senang dengan acara edukasi kewajiban perpajakan ini karena semakin meningkatkan pengetahuan perpajakan khususnya kewajiban PPh dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pemotongan dan pemungutan dari transaksi-transaksi yang ada di Puskesmas,“ ungkap Fitri, Bendahara Puskesmas Raya, Singkep Barat.
Tujuan kegiatan edukasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan perpajakan bagi para Bendahara Puskesmas yang di lingkungan Dinkes, Pengendalian Penduduk dan KB) yang unit-unitnya tersebar di seluruh pulau-pulau di Kabupaten Lingga.
“Kegiatan edukasi perpajakan bekerja sama dengan dinas terkait diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pembayaran pajak khususnya dari tenaga-tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Lingga,” ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman yang menjadi narasumber. Selain hak dan kewajiban perpajakan, Wardiman juga menyampaikan materi yang diberikan termasuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif serta info terkini peraturan perpajakan lainn
Pewarta: Wardiman |
Kontributor Foto: Gian |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat