Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep menerima kunjungan dua wajib pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di meja konsultasi KP2KP Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 24/11).

Kunjungan dari WP yang bergerak di bidang jasa angkutan dan perdagangan sepeda motor ini bertujuan untuk mempelajari cara pembuatan faktur dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Petugas KP2KP Dabo Singkep Wahyu Hiskiel Sembiring memberikan penjelasan secara lengkap mulai dari penerbitan faktur pajak, pemungutan, penyetoran, sampai dengan pelaporannya sehingga diharapkan WP dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai PKP secara mandiri dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Wahyu Hiskiel Sembiring
Kontributor Foto: Ahmad Ghozi Wafi
Editor: