Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep melakukan edukasi tentang e-Bupot unifikasi kepada para bendahara di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga (Setda Lingga) di Aula Kantor Bupati Lingga, Daik, Lingga, Kepulauan Riau (Minggu, 23/5). Edukasi yang diberikan meliputi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah dan asistensi penginputan sampai dengan pelaporan pajak menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.

Sesuai ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah. Ketentuan ini berlaku sejak September 2021.

 

Pewarta:Wardiman

Kontributor Foto:Ahmad Ghozi 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.