Penyuluh dan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis tata kelola pengadaan barang/jasa desa se-Kabupaten Lebong yang diseleggarakan oleh Yayasan Bangun Indonesia Baru (Biru) di Aula Hotel Grage (Horison) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Jumat, 4/8). Kegiatan ini dihadiri oleh 37 tamu undangan yang berasal dari perangkat desa se-Kabupaten Lebong.
Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut, KPP Pratama Curup berharap agar peserta kegiatan lebih memahami kewajiban perpajakan bendahara desa yang terdapat dalam peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Pewarta: Sofia Rabb |
Kontributor Foto: Sofia Rabb |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 8 kali dilihat