Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali merilis siniar bertajuk Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam episode terbaru Podcast 327 dalam segmen Ngobrol Pajak Terkini (Ngopi) bertempat di Ruang Podcast KPP Pratama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu (Senin, 21/2).

Mengangkat isu terkini, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, siniar ini dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Achlisa Akmalia dengan narasumber Senni Harifah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Curup,

“Dalam rangka memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan baik dari segi penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Wajib Pajak, merupakan latar belakang diterbitkannya kebijakan ini,” jelas Senni Harifah.

Siniar dibuka dengan penjelasan terkait latar belakang, dasar hukum, dan mekanisme penghitungan dan pelaporan SPT PPh 21 yang berlaku saat ini.

“Bagi kawan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemotong pajak, juga terdapat kemudahan dari segi pelaporan SPT tahunan yang sebelumnya menggunakan aplikasi E-SPT PPh 21 dan DJP Online saat dialihkan pelaporannya sehingga hanya menggunakan DJP Online pada menu E-Bupot PPh Pasal 21,” pungkas Senni Harifah.

Sebelum mengakhiri Siniar, Senni Harifah menegaskan mulai 1 Januari 2024 kawan pajak menghitung PPh Pasal 21 menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) dan melaporkan SPT Tahunan hanya melalui laman djponline.pajak.go.id sesuai dengan ketentuan PP 58 Tahun 2023.

 

Pewarta: Achlisa Akmalia
Kontributor Foto: Agel Harpan Dabukke
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.