Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menggelar sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi jajaran Polres Cilegon. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Wicaksana Leghawa, Polres Cilegon (Rabu, 12/2).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Keuangan Polres Cilegon, Iptu TB Tatang, yang menyampaikan pentingnya pelaporan pajak sebagai kewajiban setiap wajib pajak, termasuk anggota kepolisian. Setelah itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cilegon, Haposan, memberikan sambutan dan menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan bimbingan serta kemudahan dalam pelaporan pajak.
Sosialisasi ini diikuti oleh 12 Kepala Seksi Umum dari masing-masing Polsek di wilayah hukum Polres Cilegon serta para Urusan Administrasi (Urmin) Keuangan dari setiap fungsi di Polres Cilegon. Dalam sesi utama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon, Mawan Triantana, menyampaikan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, batas waktu penyampaian, serta konsekuensi dari keterlambatan atau ketidaktepatan pelaporan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memahami kewajiban perpajakan mereka serta dapat melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan benar. KPP Pratama Cilegon terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak di berbagai instansi guna mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik.
Pewarta: Iwan Hendriyanto |
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat