Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan sistem inti administrasi perpajakan atau yang dikenal dengan Coretax DJP bagi para bendahara pengeluaran instansi pemerintah di Aula KPP Pratama Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten (Jumat, 11/4). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara digital melalui sistem Coretax DJP.

Peserta bimtek terdiri atas bendahara dan bendahara pembantu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon serta empat unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon. Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk mendorong tertib administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah.

Materi bimtek mencakup jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT) instansi pemerintah, tata cara pembayaran, serta pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP. Materi disampaikan secara interaktif oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Mawan Triantana, dan dilengkapi sesi praktik langsung guna memperkuat pemahaman teknis peserta.

Haposan, Kepala Seksi Pelayanan, menekankan pentingnya peran bendahara dalam mendorong kepatuhan pajak yang akurat dan tepat waktu. “Kami berharap kegiatan ini dapat mengurangi kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas pelaporan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Haposan berharap para peserta dapat memanfaatkan sistem Coretax DJP secara optimal dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Iwan Hendriyanto
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.