Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon membuka layanan asistensi pengisian SPT Tahunan di Kota Cilegon (Sabtu, 22/3).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Cilegon untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak, khususnya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Layanan asistensi ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Aula Pelayanan KPP Pratama Cilegon. Wajib pajak yang hadir mendapatkan pendampingan langsung dari petugas pajak dan relawan pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Kepala Seksi Pelayanan, Haposan, menyampaikan bahwa pembukaan layanan di hari libur merupakan bentuk perhatian terhadap wajib pajak yang tidak memiliki waktu luang di hari kerja. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan mudah dan nyaman," ujarnya.

KPP Pratama Cilegon mengimbau wajib pajak untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak, NPWP, dan data penghasilan agar proses asistensi berjalan lancar. Dengan layanan ini, KPP Pratama Cilegon berharap tingkat pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat dan lebih tepat waktu.

Pewarta: Iwan Hendriyanto
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.