Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan Kegiatan Edukasi dan Asistensi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Karyawan di PT. Standard Toyo Polymer, Kota Cilegon (Kamis, 16/2).
Edukasi perpajakan disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Mawan Triantana dan Bangun Sigit Dipokuncoro. Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
"Implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak, serta mendukung penerapan single identity number di Indonesia. NPWP Orang Pribadi dengan format 15 digit dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” jelas Mawan.
Bangun menyampaikan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret, namun Bangun mengimbau agar pelaporan dapat dilakukan di awal waktu.
Pemutakhiran data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Fildzah Widya Ghufrani |
Editor: Ida Laila |
- 7 kali dilihat