Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan sosialisasi tentang SPT Masa PPh Pasal 21 di Aula KPP Pratama Cilacap (Kamis, 24/8).
Kegiatan yang dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Rakhmat Hidayat dan Muhammad Najib Amrullah ini diikuti oleh 11 perwakilan wajib pajak badan di wilayah Kabupaten Cilacap. Tujuannya agar dapat mempraktekkan secara langsung pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21.
“Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,” tambah Rakhmat.
Dengan adanya kegiatan ini, Rakhmat berharap direktur ataupun pengurus dari Badan Usaha dapat memahami tata cara menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat