Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyelenggarakan sosiaslisasi daring kepada 90 Wajib Pajak Badan (Rabu, 31/1). Kegiatan ini merupakan upaya KPP Pratama Cilacap dalam menyampaikan edukasi atas peraturan baru dan juga sebagai usaha dalam menjawab permasalahan-permasalahan perpajakan.

Perpajakan di Indonesia beberapa kali memunculkan peraturan baru sebagai upaya dalam menyempurnakan peraturan yang sudah ada, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sejak pukul 08.30 WIB disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Eliza Zumaira dan Rakhmat Hidayat secara daring dari Ruang Rapat KPP Pratama Cilacap. Dalam kesempatan yang baik ini, disampaikan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Dalam sambutannya Mohamad Teguh Prasetyo, Kepala KPP Pratama Cilacap menyampaikan beberapa hal mengenai peraturan pajak tersebut di antaranya adalah pemotongan PPh 21 akan menggunakan istilah tarif efektif rata-rata (TER) yang mana ini bukan jenis pajak baru atau dapat dikatakan tidak ada tambahan beban pajak baru.

Informasi edukasi yang disampaikan dalam kesempatan ini berupa latar belakang, penjelasan tentang tarif efektif, dan petunjuk pelaksanaanya serta e-bupot Unifikasi PPh Pasal 21.

“Diterapkan TER ini merupakan upaya memberi kemudahan dan kesederhanaan wajib pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajaknya,” ungkap Eliza.

Penyuluh Pajak KPP Paratama Cilacap berharap dengan disampaikan tema ini dapat menjawab pertanyaan dan meningkatkan pengetahuan Wajib Pajak terkait PPh Pasal 21, yang pada akhirnya berdampak pada kemudahan serta peningkatan kepatuhan perpajakan.

 

Pewarta: Nurul Marifah
Kontributor Foto: Nurul Marifah
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.