Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Desa melalui Coretax kepada bendahara desa se-Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini bertempat di Ruang Surtikanti Lantai 5 Hotel Sindoro, Kabupaten Cilacap (Jumat, 1/8).

Bimtek ini diikuti oleh perwakilan bendahara dari 10 desa se-Kecamatan Maos. Kegiatan bertujuan untuk memperkuat pemahaman bendahara desa terhadap kewajiban perpajakan, mulai dari pembuatan bukti potong, pembayaran, hingga pelaporan melalui sistem administrasi terbaru, Coretax DJP.

Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohamad Teguh Prasetyo, membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya penggunaan Coretax dalam mendukung kepatuhan perpajakan. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan bimtek Coretax ini, bendahara desa dapat mengerti bagaimana mengimplementasikan sistem Coretax DJP dengan baik sehingga pelaporan SPT masa dapat dilakukan tepat waktu, efektif dan efisien,” ujar Teguh.

Pemaparan materi disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh, Hurur Azizah, Rossy Dian Nugraheni, dan Imam Budiyanto secara bergantian. Rossy menjelaskan mekanisme perpajakan yang berlaku bagi perangkat desa. “Honorarium yang diterima perangkat desa, selain gaji dan tunjangan, tetap diperhitungkan dalam pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Pemotongan ini harus diterbitkan bukti potong sebagai pegawai tetap,” jelas Rossy menanggapi pertanyaan dari peserta.

Tim penyuluh juga memperkenalkan salah satu fitur baru di aplikasi, yakni deposit pajak. Deposit pajak merupakan salah satu fitur baru yang disediakan Coretax DJP agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Deposit pajak belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Fitur ini dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak.

Dalam kesempatan selanjutnya, Imam menyampaikan kewajiban dan hak perpajakan desa. Imam menambahkan, “Sebagai pengelola dana desa, pengurus desa memiliki kewajiban membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, melaporkan SPT masa, hingga menyetorkan pajaknya”.

Bendahara desa mengapresiasi bimtek ini karena dinilai memberikan kejelasan atas prosedur pelaporan pajak melalui Coretax. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh KPP Pratama Cilacap.

Dengan adanya kegiatan edukasi ini, Rossy berharap para bendahara instansi pemerintah desa dapat memahami cara mengoperasikan sistem Coretax DJP secara optimal. Nantinya, hal ini dapat mendukung sistem administrasi pajak yang lebih modern dan efisien di lingkungan instansi pemerintah desa.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.