Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah di Aula Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap (Selasa, 30/1). Kegiatan ini diikuti oleh 20 pegawai Kantor PPS Cilacap. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Subbagian Umum PPS Cilacap, Sigit Purwoko, S.St.Pi. Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak, Andono Mitro Adi dan Rakhmat Hidayat.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap juga mendampingi para pegawai dalam melakukan praktik pembuatan bukti potong melalui e-bupot unifikasi.
Andono mengucapkan terima kasih atas antusiasme para pegawai PPS Cilacap yang telah hadir mengikuti sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.
“Pembuatan Bukti Potong wajib dilakukan oleh bendahara Instansi Pemerintah melalui e-Bupot Unifikasi”, ujar Rakhmat. Melalui kegiatan ini, Rakhmat berharap dapat membawa pengaruh baik dan bermanfaat bagi seluruh peserta dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat