
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan Cilacap di Aula KPP Pratama Cilacap (Kamis, 24/8). Sebanyak 11 perwakilan perusahaan di wilayah Cilacap hadir dan berkesempatan untuk belajar kewajiban perpajakan yang dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Rakhmat Hidayat dan Muhammad Najib Amrullah.
Najib dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan salah satu SPT yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak badan.
“Kami siap membantu bapak ibu bila terdapat kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Semua layanan yang tersedia di KPP Pratama Cilacap gratis dan tidak dipungut biaya,” kata Najib.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rakhmat. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Tim Penyuluh.
“Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,” tambah Rakhmat.
Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi praktik pengisian SPT Masa PPh Pasal 21. Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Beberapa peserta terlibat aktif dalam kegiatan tanya-jawab pada kegiatan tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini, Rakhmat berharap direktur ataupun pengurus dari Badan Usaha dapat memahami tatacara menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat