Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi pengajuan NPWP bagi pelaku usaha skala industri kecil di Hotel Aston Inn Cilacap (Rabu, 24/4). Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang pelaku usaha industri kecil. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Cilacap, Ibu Wiwik Prasetyaningsih, S.H.,M.M. Acara ini dilaksanakan bersamaan dengan Fasilitasi Sertifikasi TKDN IK bagi para pelaku usaha skala industry kecil di Kabupaten Cilacap.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku Usaha Kecil. Materi disampaikan oleh Martin Purnama Putra, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap.

Selaku pemateri, Martin menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap untuk membantu dan mendukung UMKM. “Sejak tahun 2022, tarif UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto hanya berlaku apabila omzet usaha wajib pajak orang pribadi telah mencapai senilai Rp500.000.000,00 dalam satu tahun,” jelas Martin. “Kurang dari itu, wajib pajak hanya perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” tambahnya.

Martin menekankan bahwa dalam memberikan layanan perpajakan secara daring maupun luring, seluruh layanan perpajakan yang diberikan DJP tersebut tidak dipungut biaya.

Tak hanya diberikan edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban pelaku UMKM, tim KPP Pratama Cilacap juga mengimbau para pelaku UMKM untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak untuk menerima layanan perpajakan serta mengurus administrasi perpajakan melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap juga mendampingi para pelaku UMKM dalam melakukan praktik pendaftaran NPWP secara online bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP.

Martin berharap, dengan adanya kegiatan sertfikasi TKDN IK yang salah satu syaratnya adalah memiliki NPWP ini dapat membuat para pelaku usaha makin berkembang, omzet makin meningkat, tertib administrasi pajaknya sehingga menambah kontribusi penerimaan negara dari pajak.

 

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.