
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menggelar acara Kupas Bersama PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak di Cilacap (Rabu, 27/4). Materi yang dibahas adalah ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak. Sebagai nara sumber acara tersebut adalah Muhammad Najib Amrullah, salah seorang penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap.
“Salah satu pokok perubahan dalam aturan terbaru PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yaitu pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor dalam e-Faktur, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Subjek Pajak Orang Pribadi. NIK mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan,” ujar Najib.
Keharusan mencantumkan NIK atau nomor paspor ini sesuai dengan PER-03/PJ/2022 Pasal 5 huruf b, yaitu Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi. Sedangkan bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi meliputi nama, alamat, dan nomor paspor. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Najib menambahkan bahwa nama dan alamat pembeli yang diisikan dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
“Apabila nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya,” pungkas Najib.
Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pembeli BKP/ Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN terutang, tetapi BKP/JKP dimaksud dikirim/ diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- nama dan NPWP diisi nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang; dan
- alamat diisi alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP.
Najib juga menjelaskan adanya ketetuan baru dalam pengisian keterangan jenis barang/jasa dalam penyerahan kendaraan bermotor baru dan tanah dan/atau bangunan. Untuk penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai ketentuan yang berlaku, PKP dealer harus mencantumkan keterangan berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Sedangkan untuk penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.
- 24 kali dilihat