Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap ramai dikunjungi oleh Wajib Pajak yang ingin melakukan pembaharuan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dalam rangka implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 1 Juli 2024, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cilacap (Rabu, 24/7).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Rakhmat Hidayat mengungkapkan bahwa sehubungan dengan adanya penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpengaruh terhadap administrasi pembuatan Faktur Pajak, sehingga terdapat pembaharuan atau update aplikasi e-Faktur.
“Pada aplikasi e-Faktur lama versi 3.2 belum memuat pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-Faktur dan Profil Pengusaha Kena Pajak (PKP) melainkan masih menggunakan NPWP 15 digit. Sehingga, Wajib Pajak harus memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi terbaru versi 4.0.," jelas Rakhmat.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap dan pelaksana yang akan bertugas membantu Wajib Pajak melakukan update e-Faktur versi terbaru yaitu e-Faktur 4.0. Kegiatan ini dilakukan one on one pada loket helpdesk KPP Pratama Cilacap. Tim penyuluh dan pelaksana siap sedia membantu sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap hari kerja.
Rakhmat memberikan tips dan mengaplikasikan update e-Faktur dalam 5 langkah yaitu mengganti nama folder e-Faktur lama, unduh dan ekstrak e-Faktur terbaru, salin folder database e-Faktur lama dan pindahkan ke folder e-Faktur baru yang telah diekstrak, jalankan EtaxInvoice.exe, dan terakhir koneksikan database dengan username dan password e-Faktur lama.
Rakhmat berharap loket helpdesk dapat mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak pasca berlakunya NIK menjadi NPWP dan aplikasi e-Faktur versi 4.0. baik dalam menjawab pertanyaan seputar penerapan NIK menjadi NPWP maupun membantu Wajib Pajak dalam update e-Faktur terbaru.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat