Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi para Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar di Cilacap (Kamis, 18/7). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula KPP Pratama Cilacap dan diikuti oleh 10 Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak Badan baru dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri memiliki NPWP, menghitung dan membayar pajaknya, sampai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Eliza Zumariana, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan baru terdaftar oleh Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Cilacap, Rakhmat Hidayat.
Dalam sambutannya, Rakhmat mengatakan, “Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Cilacap. Kami berharap Bapak dan Ibu bisa menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh bagi para Wajib Pajak Badan yang lain."
Materi yang disampaikan oleh Rakhmat merupakan materi yang berisi cara mendaftarkan diri memiliki NPWP, bagaimana cara menghitung dan membayar pajaknya, dan bagaimana cara melaporkannya. Selain itu, Rakhmat juga menyampaikan materi terkait skema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, Rakhmat berharap para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Cilacap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, serta tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat