Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melayani wajib pajak terkait implementasi Coretax DJP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara, Jalan Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jumat, 7/2).

Wajib pajak datang ke KPP Pratama Cikarang Utara untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pelaksanaan implementasi Coretax DJP mulai awal tahun 2025. Wajib pajak yang datang beragam mulai dari karyawan, usahawan, badan usaha, serta instansi pemerintah daerah.

Pelayanan dibagi menjadi dua, yakni loket A terkait pelayanan registrasi mencakup pendaftaran wajib pajak, aktivasi NIK, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, aktivasi akun Wajib Pajak di Coretax DJP, perubahan data, perubahan status serta penghapusan dan/atau pencabutan, dan layanan administrasi permohonan wajib pajak. Sementara, loket B helpdesk mencakup pelayanan aplikasi maupun pelayanan helpdesk lainnya.

Implementasi Coretax DJP merupakan hal baru bagi wajib pajak sehingga dalam penggunaan aplikasinya masih memerlukan petunjuk, informasi, dan bantuan Petugas KPP Pratama Cikarang Utara.

Wajib pajak yang datang kebanyakan melakukan pemadanan NIK, perubahan alamat email dan nomor handphone, aktivasi NIK, aktivasi akun Wajib Pajak, serta perubahan identitas wajib pajak. Permohonan registrasi oleh wajib pajak dapat langsung dilayani oleh petugas sedangkan untuk layanan administrasi permohonan yang memerlukan jangka waktu pengerjaan akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) oleh petugas TPT. Bagi wajib pajak yang menanyakan terkait aplikasi Coretax DJP pada portal Wajib Pajak diarahkan ke loket B helpdesk dan petugas satuan tugas khusus Coretax DJP di lantai dua.

“Pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Cikarang Utara sangat baik. Petugas memberikan informasi yang sangat jelas dan sangat membantu kami dalam menjalankan implementasi coretax ini,” ujar Andri, salah satu Wajib Pajak KPP Pratama Cikarang Utara, yang hadir di TPT.

Petugas KPP Pratama Cikarang Utara berharap wajib pajak dapat menjalankan aplikasi Coretax DJP dengan baik sehingga kewajiban perpajakan dapat terpenuhi.

Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Cikarang Utara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.