Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung melakukan kunjungan ke PT. Andalan Furnindo di Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Sagara Makmur, Kec Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Selasa, 31/1). 

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 2022 dan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Acara ini dihadiri oleh sekitar 22 karyawan PT. Andaan Furindo. Selain melakukan sosialisasi, ada juga sesi praktik dimana semua peserta bersama-sama mengisi Pemutakhiran Data Mandiri melalui akun DJP Online masing-masing.

Mengingat batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023, KPP Pratama Cibitung juga mengimbau wajib pajak yang telah menerima bukti potong dari pemberi kerja agar segera mengunjungi dan melaporkan SPT tahuan di kantor pajak terdekat.

KPP Pratama Cibitung berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak menjadi lebih paham terkait tata cara dan batas pelaporan SPT Tahunan serta sudah mem-validasi NIK menjadi NPWP.