Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung berkesempatan untuk melakukan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 TER (Tarif Efektif Rata-Rata) di Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) di Jalan Raya Setu No.89, Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi (Rabu, 28/2). Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 pegawai PTDI-STTD.
Sosialisasi PPh 21 TER ini dibawakan oleh Tim Penyuluh dari KPP Pratama Cibitung dengan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Adapun tiga hal yang dibahas. Pertama, mengenai simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d. November). Kedua, cara menghitung PPh setahun menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya. Terakhir, penerapan kebijakan tarif efektif ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Melalui Sosialisasi PPh 21 TER ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup bagi wajib pajak dalam hal ini pegawai di PTDI-STTD dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Prima Jati Nugroho |
Kontributor Foto: Tim Medsos KPP Pratama Cibitung |
Editor: |
- 40 kali dilihat