Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung mengadakan kegiatan Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, khususnya lembaga atau yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (Rabu, 12/6). Kegiatan ini berlokasi di Ruang Kelas Pajak Lantai 3 KPP Pratama Cibitung. Acara dihadiri oleh kepala sekolah dari 27 PAUD yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Cibitung.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Dwi Amiarsih, Kepala KPP Pratama Cibitung. Pada kesempatan itu, Dwi juga menyampaikan materi terkait Program dalam Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, pegawai pada Kementerian Keuangan yang dalam hal ini KPP Pratama Cibitung tidak memungut biaya sepersen pun termasuk dalam penyelenggaraan kelas pajak seperti sekarang ini,” jelas Dwi. Dwi juga menghimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai.
Setelah penyampaian materi dari Dwi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait SPT Tahunan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Cibitung yang diwakili oleh Muharsono dan Tika Fitrianingrum.
Dalam kegiatan ini, Tika menjelaskan beberapa hal terkait SPT Tahunan seperti kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi yayasan, bagian-bagian dalam SPT, dan tata cara pengisian SPT Tahunan Badan. Setelah penjelasan singkat mengenai SPT Tahunan Badan, setiap kepala sekolah diberikan formulir SPT Tahunan untuk melakukan praktik langsung pengisian SPT Tahunan. Pada kesempatan itu, Muharsono turut memberikan arahan kepada peserta acara terkait pengisian SPT Tahunan.
Kegiatan Sosialisasi SPT Tahunan Badan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup bagi Wajib Pajak Yayasan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Prima Jati Nugroho |
Kontributor Foto: Tim Medsos KPP Pratama Cibitung |
Editor: Uswah Hasanah |
- 18 kali dilihat