Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, KPP Pratama Cileungsi, dan KPP Pratama Ciawi sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam kegiatan Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kabupaten Bogor yang digelar di Aula Serbaguna, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor (Selasa, 15/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bogor Ade Yasin dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Bogor.
Sosialisasi PPS disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Cibinong Tri Wibowo. Dalam paparannya, Tri menyampaikan bahwa saat ini pemerintah melalui PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
"PPS dibagi menjadi dua kebijakan yaitu Kebijakan I untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty (TA) yang kurang mengungkapkan hartanya ketika TA dan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 sampai dengan 2020 pada SPT Tahunan 2020," jelas Tri.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi WP untuk mengungkapkan hartanya, karena PPS ini hanya berlangsung sampai akhir Juni 2022,” imbuhnya. Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa PPS menawarkan berbagai keuntungan. Bagi peserta PPS Kebijakan I tidak akan dikenai sanksi 200% sesuai Undang-Undang Program Pengampunan dan bagi peserta PPS Kebijakan II tidak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan 2020. Selain itu data yang dilaporkan wajib pajak akan dijaga kerahasiaannya oleh DJP.
“Beda tarifnya ini sangat jauh, kalau peserta kebijakan I mengungkapkan sendiri hanya dikenai tarif 8%, tetapi jika harta tersebut ditemukan Ditjen Pajak akan dikenai tarif 30% ditambah sanksi administrasi 200%. Jadi kami mengimbau kepada wajib pajak khususnya di wilayah Kabupaten Bogor untuk sukarela mengungkap sendiri,” imbau Tri.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat membuka tautan https://pajak.go.id/pps atau dapat mengikuti Kelas Pajak PPS yang diselenggarakan KPP setiap hari Rabu. Jika perlu dapat berkonsultasi langsung dengan petugas di KPP terdekat.
Selain sosialisasi PPS, dalam kegiatan ini Bupati Bogor beserta Forkopimda Kabupaten Bogor dan para kepala dinas serentak melaporkan SPT Tahunan. Ade Yasin dalam sambutannya mengajak para kepala dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masyarakat Kabupaten Bogor untuk taat pajak dan memanfaatkan PPS karena pajak yang dibayar sangat bermanfaat untuk masyarakat.
- 146 kali dilihat