Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan evaluasi dan strategi kinerja pengelolaan anggaran di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (Selasa, 20/12).
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat Wahidin menjelaskan pengelolaan anggaran penting dilakukan agar dapat mewujudkan pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan efisien sesuai dengan regulasi dan perencanaan anggaran.
“Dalam pelaksanaannya, kita dihadapkan dengan adanya penyesuaian-penyesuaian (perubahan) kebijakan pelaksanaan anggaran (regulasi), salah satunya terkait kebijakan perpajakan, sehingga kita juga harus menyesuaikan dengan dinamika tersebut,” ungkap Wahidin.
Oleh karena itulah, pihaknya mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dan dari instansi terkait agar dapat meningkatkan kompetensi para pengelola anggaran.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto dan Rosina Dwi Rahadiani menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Mereka menjelaskan tata cara pemotongan dan pemungutan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-231 tahun 2019 s.t.d.t.d PMK-59 tahun 2022, Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak berdasarkan PMK-58 tahun 2022, dan kewajiban pembuatan e-Bupot dan pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah berdasarkan PER Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2021.
Instansi pemerintah memiliki peran penting dalam menghimpun penerimaan pajak untuk negara. “Setiap Instansi Pemerintah merupakan wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak lainnya dan diwajibkan untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara, serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Herry.
Acara yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut diikuti 26 perwakilan pengelola anggaran dari 26 kabupaten/kota di lingkungan BKKBN Jawa Barat.
Pewarta: Herry Prapto |
Kontributor Foto: Herry Prapto |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 14 kali dilihat