
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melakukan kegiatan visit kepada wajib pajak guna memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan NIK-NPWP di kantor PT. Tirta Investama yang beralamat di Jalan Sukabumi-Cianjur KM 15 Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Selasa, 21/3). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Meeting Gunung Putri, PT. Tirta Investama Cianjur mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sekitar 30 karyawan PT. Tirta Investama Cianjur mengikuti kegiatan ini secara bergantian yang disesuaikan dengan jam istirahat masing-masing karyawan.
Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Cianjur Hijrah Andi Syah Putra membuka kegiatan dengan sambutan singkat mengingatkan tentang batas pelaporan SPT Tahunan.
“Kami hadir di sini untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Bapak dan Ibu yang membutuhkan. Seperti yang kita tahu bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan Maret. Setelah bulan Maret berakhir, Bapak dan Ibu tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya, tetapi ada konsekuensi berupa sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu,” tutur Hijrah.
Selain mengingatkan tentang batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Hijrah juga menyampaikan tentang Pemadanan NIK-NPWP.
“Per 1 Januari 2024, kita tidak akan pakai NPWP tersendiri melainkan menggunakan NIK. Oleh karena itu, NIK yang Bapak Ibu punya sekarang harus divalidasi dengan data yang ada di DJP Online. Mengapa harus divalidasi? Karena bisa jadi Bapak dan Ibu mendaftarkan NPWP menggunakan KTP sebelum adanya e-KTP. Sebelum e-KTP, satu orang bisa memiliki beberapa nomor identitas. Validasi ini diperlukan agar data Bapak dan Ibu dapat tersinkronisasi dan tervalidasi,” pungkas Hijrah.
Lebih lanjut Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur Muhammad Fadel Naufal memberikan penjelasan tentang langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP di aplikasi DJP Online. Tim dari KPP Pratama Cianjur yang turut serta dalam kegiatan ini membantu masing-masing peserta untuk mengikuti panduan dari Penyuluh Pajak sehingga SPT Tahunan dapat dilaporkan dengan tuntas.
Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti |
Kontributor Foto: Maharani Nevaria Damayanti |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat