
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari dan Kecamatan Tembalang dalam kegiatan sosialisasi pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah secara tatap muka di Ruang Rapat Kecamatan Tembalang pukul 09.00 WIB hingga selesai (Selasa, 24/10).
Sebanyak 14 peserta hadir di ruang rapat Kecamatan Tembalang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi cara pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan serta pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yang hadir yaitu Enggar Abimanyu dan Rafi Rizqi.
Pemateri menjelaskan terkait menu apa saja yang ada pada aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang memudahkan para bendaharawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pada aplikasi tersebut dapat membuat bukti potong PPh pasal 21/26, dan bukti potong unifikasi yaitu terkait PPh pasal 22,23,15, pasal 4 ayat 2, PPN dan PPnBM.
“Apabila terdapat pajak terutang maka dapat langsung membuat kode billing di dalam e-Bupot Unifikasi sehingga dapat mengurangi kesalahan pembuatan kode billing, walaupun layanan e-Billing juga masih dapat digunakan tanpa harus membuat kode billing di e-Bupot Unifikasi,” ungkap Enggar.
Kegiatan dilanjutkan dengan praktek langsung menggunakan e-Bupot Unifikasi dari pemotongan PPh pasal 21 dan dilanjutkan PPh Unifikasi. Setelah itu dilanjutkan cara pembuatan kode billing dan cara perekaman bukti setor/pembayaran. Pada tahap terakhir yaitu memposting dan melakukan penyiapan SPT untuk dilaporkan dalam SPT masa PPh pasal 21 maupun SPT masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Wajib pajak dapat menggunakan metode import data bukti potong apabila data yang dipotong cukup banyak dengan contoh format sudah tersedia di masing-masing menu e-Bupot Unifikasi.
Enggar juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, semisal akan melaporkan SPT Unifikasi masa pajak Oktober maka paling akhir dilaporkan yaitu tanggal 20 November begitu seterusnya. "e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah tidak perlu menginstall aplikasinya karena sudah berbasis web, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkasnya.
Kegiatan berjalan baik dan pemateri berharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan pelaporan SPT masa Unifikasi bagi Kecamatan Tembalang.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:Rafi Rizqi |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat