Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Candisari menyelenggarakan Kelas Pajak Daring dengan tema Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 secara daring melalui Zoom meeting (Selasa, 13/2). Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan PPh pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Kelas Pajak Online Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 dibagi menjadi dua tahap yaitu tanggal 1 dan 13 Februari 2024 untuk meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan PPh pasal 21 terbaru. Tidak kalah sukses dengan kelas pajak online sebelumnya tanggal 1 Februari, pada kelas pajak kali ini mencapai 100 peserta yang hadir. Adapun narasumber yang menyampaikan materi yaitu Marcellinus Paskaris Wibowo dan Enggar Abimanyu. Mereka merupakan Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari. Kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Pada kegiatan ini, Marcel menyampaikan bahwa dengan adanya TER ini wajib pajak dapat menghitung PPh 21 dengan hanya melihat tabel TER dari penghasilan bruto yang diterima pegawainya. Sehingga memudahkan dalam penyetoran pajak setiap bulan. "Penggunaan TER untuk penghitungan PPh 21 ini sudah berlaku sejak Januari 2024 menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 pada DJP Online masing-masing wajib pajak," ungkap Marcel. Apabila gaji pegawai yang dihitung masih tarif TER 0% maka wajib pelaporan SPT masa PPh 21 setiap bulan walapun nihil.
Kelas pajak online menjadi menarik dengan adanya peserta yang aktif bertanya. Di akhir sesi Enggar menyampaikan bahwa penggunaan e-Bupot PPh 21/26 ini tidak perlu menggunakan sertifikat elektronik "Pada penggunaan e-Bupot 21/26 ini tidak menggunakan sertifikat elektronik melainkan menggunakan kode verifikasi seperti saat melaporkan SPT Tahunan pada e-Filling maupun e-Form sehingga dengan begitu penggunaan aplikasi e-SPT PPh 21 sudah tidak digunakan tahun ini," tutup Enggar.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:R Budi Utomo |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat