
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari bersama Yayasan Al-Manshurin Semarang mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan di bidang jasa pelayanan kesehatan di Aula Barokah Lantai II Rumah Sakit (RS) Banyumanik Semarang pukul 13.00 WIB (Selasa, 8/3).
Dihadiri 15 orang diantaranya para pengurus Yayasan Al-Manshurin Semarang, Kepala Bidang Keuangan, staf yayasan yang bertanggung jawab di bidang administrasi, perpajakan dan keuangan serta beberapa dokter. Kegiatan dimulai setelah jam makan siang pukul 13.00 WIB di Aula Barokah Lantai II RS Banyumanik Semarang dengan membahas tiga topik penting yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dokter, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Badan, dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Materi tersebut disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Sasongko Budi Widagdo, Marcellinus Paskaris Wibowo dan Enggar Abimanyu.
Diawali dengan pembukaan ketua Yayasan, Prof. H. Singgih T.S. menyampaikan terima kasih atas kedatangannya para perwakilan dari KPP Pratama Semarang Candisari sehingga dapat terlaksana kegiatan pada hari ini, agar semakin meningkatkan pengetahuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang terkini. Materi pertama diawali dengan membahas cara perhitungan dan pelaporan PPh pasal 21 bagi Orang Pribadi sebagai dokter dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dimana saat ini masih sama. “Hanya saja pelaporan dengan melalui unggah file csv dari aplikasi e-SPT sudah ditutup per 28 Februari 2022 sehingga semua pelaporan online bagi SPT Tahunan PPh OP hanya melalui e-Filing dan e-Form PDF sedangkan bagi SPT Tahunan PPh Badan hanya dengan e-Form PDF,” pungkas Marcellinus.
“Didalam UU HPP, mengatur terkait perubahan tarif dan bracket (rentang) Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama. pada cluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% per 1 April 2022 besok sedangkan tarif PPh Badan masih sama sebesar 22% dimulai tahun 2022 dan seterusnya hingga ada peraturan pengganti UU HPP tersebut,” tutup Sasongko.
Sebelum mengakhiri kegiatan, dibuka sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta yang hadir. Peserta yang hadir sangat antusias ditunjukkan pada saat sesi tanya jawab mereka aktif bertanya dan berdiskusi. Tujuan dari kegiatan sosialisasi perpajakan ini adalah untuk merefresh dan memperbaharui pengetahuan perpajakan setelah disahkannya UU HPP, sehingga Yayasan Al-Manshurin dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
- 20 kali dilihat