Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan sosialisasi Undang Undang Harmonisasi (UU HPP) di Markas Komando Daerah Militer (Makodam IV/Diponegoro) di Semarang (Rabu, 9/2).
Sosialisasi yang bertema Pembinaan Keuangan Triwulan I Tahun Anggaran 2022 dihadiri oleh para bendaharawan satker Makodam IV/Diponegoro yang dibuka dengan sambutan hangat Pimpinan Makodam IV/Diponegoro dan diikuti oleh sambutan Kepala Seksi Pengawasan I, Haryana selaku perwakilan KPP Pratama Semarang Candisari.
Narasumber sosialisasi adalah Ali Subkhi, Account Representative selaku pengampu wajib pajak dan dua asisten penyuluh pajak Sasongko Budi Widagdo dan R. Budi Utomo selaku tenaga penyuluh.
Narasumber secara garis besar menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Para peserta menanyakan penerapan UU HPP terkait kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah selaku pemotong dan/atau pemungut pajak atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
- 14 kali dilihat