Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Hotel Novotel Semarang pukul 09.00 hingga selesai (Selasa, 14/5).
Kegiatan dibuka oleh Yaning dan Nugroho sebagai moderator. Untuk narasumber dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yang hadir yaitu Sasongko Budi Widagdo dan Charizma Azry Topaz Barata. Sebanyak 67 peserta yang hadir berasal dari KPU kota/kabupaten se-Jawa Tengah. Sasongko membawakan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara sebagaimana diatur dalam PMK-59 tahun 2022 dan kewajiban perpajakan pemungutan dan pemotongan oleh bendahara menggunakan e-Bupot Unifikasi.
Sasongko menjelaskan terkait menu yang ada pada aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang memudahkan para bendaharawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pada aplikasi tersebut dapat membuat bukti potong PPh pasal 21/26, dan bukti potong unifikasi yaitu terkait PPh Pasal 22,23,15, Pasal 4 Ayat 2, PPN dan PPnBM.
“Apabila terdapat pajak terutang, dapat membuat kode billing di mana dapat mengurangi kesalahan pembuatan kode billing, walaupun layanan e-Billing juga masih dapat digunakan sehingga tidak harus membuat kode billing di e-Bupot Unifikasi,” ungkap Budi.
Kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung menggunakan e-Bupot Unifikasi dari pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi. Setelah itu, dilanjutkan cara pembuatan kode billing dan cara perekaman bukti setor. Pada tahap terakhir yaitu melakukan penyiapan SPT untuk dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21 maupun SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Setelah materi disampaikan, dibuka juga sesi diskusi untuk tanya jawab maupun berbagi pengalaman atau kendala dari masing-masing perwakilan bendahara di KPU se-Jawa Tengah. Pada aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah tidak perlu menginstal aplikasinya karena sudah berbasis website sehingga memudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Kegiatan yang berjalan baik dan lancar ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi bagi bendahara di masing-masing KPU di kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Pewarta:R BUDI UTOMO |
Kontributor Foto:CHARIZMA AZRY TOPAZ BARATA |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat