Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari dan Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah dalam acara semester I 2024 Keuangan dengan dihadiri bendahara dari masing-masing satuan kerja (satker) dibawah Kodam IV Diponegoro terkait kewajiban instansi pemerintah dalam menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan pada Gedung Aula pukul 08.30 hingga selesai (Selasa, 28/5).

Dihadiri oleh 17 peserta dari masing bendahara satker yang ada di Kodam IV, Kepala Seksi Pengawasan III, Account Representative (AR), dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari. Sebelum materi disampaikan, Tim KPP Pratama Semarang Candisari memberikan informasi terkait keberlangsungan program Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) lalu dilanjutkan pemateri oleh Sasongko Budi Widagdo. Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah khususnya dalam pembayaran dan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan PPh dan PPN secara mandiri dan disiplin melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

Sasongko menjelaskan terkait menu yang ada pada aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang memudahkan para bendaharawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pada aplikasi tersebut dapat membuat bukti potong PPh pasal 21/26, dan bukti potong unifikasi yaitu terkait PPh Pasal 22,23,15, Pasal 4 Ayat 2, PPN dan PPnBM. “Apabila terdapat pajak terutang dapat membuat kode billing di mana dapat mengurangi kesalahan pembuatan kode billing, walaupun layanan e-Billing juga masih dapat digunakan sehingga tidak harus membuat kode billing di e-Bupot Unifikasi,” ungkap Charizma.

Kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung menggunakan e-Bupot Unifikasi dari pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi. Setelah itu dilanjutkan cara pembuatan kode billing dan cara perekaman bukti setor. Pada tahap terakhir yaitu melakukan penyiapan SPT untuk dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 maupun SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Selain menggunakan metode Key In atau perekaman satu persatu dapat juga menggunakan metode impor data dalam pembuatan bukti potong apabila data yang dipotong cukup banyak. Sasongko juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, semisal akan melaporkan SPT Unifikasi Masa pajak Mei maka paling akhir dilaporkan tanggal 20 Juni dan seterusnya.

e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah tidak perlu menginstall aplikasi. Mengapa demikian, karena sudah berbasis web sehingga memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi bagi Kodam IV Diponegoro. Setelah materi dan diskusi serta tanya jawab selesai, kegiatan yang berjalan baik dan lancar ditutup dengan berfoto bersama.

 

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto:Charizma Azry Topaz Barata
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.