Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengajak Balai Besar POM (BBPOM) Semarang mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Zoom Meeting pukul 09.00 WIB hingga selesai (Jumat, 15/03).

Sebanyak 86 pegawai dari BBPOM Semarang hadir untuk mengikuti sosialisasi yang membahas mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan tak kalah penting terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online dengan e-Filing. Materi tersebut disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Sasongko Budi Widagdo dan R. Budi Utomo.

Diawali dengan pembukaan Kepala BBPOM Semarang yang diwakili oleh Ibu Aryanti karena berhalangan hadir, menyampaikan terima kasih atas kehadirannya pegawai KPP Pratama Semarang Candisari sehingga dapat terlaksana sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan peraturan perpajakan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Sasongko menjelaskan bahwa dalam UU HPP diatur terkait perubahan tarif dan bracket (rentang) PPh Orang Pribadi dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama. Sedangkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% akan dimulai per 1 April 2022 sehingga apabila terdapat transaksi di bulan April maka dapat melakukan revisi/perbaikan perjanjian kontrak agar sesuai dengan UU HPP.

Budi menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan tanpa perlu ke kantor pajak. Menurut pihak BBPOM Semarang pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 56%. Diharapkan setelah sosialisasi ini dapat mencapai 100% sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 31 Maret 2022. “Oleh karena itu, mari segera kita laporkan SPT. Apabila terdapat kendala boleh disampaikan kepada kami,” ajak Budi.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi perpajakan ini adalah untuk mengulang dan memperbarui pengetahuan perpajakan yaitu UU HPP dan cara pelaporan SPT Tahunan, sehingga BBPOM dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Rangkaian acara telah selesai maka ditutuplah acara sosialisasi BBPOM Semarang dengan ditutup foto bersama