Dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan Sosialisasi Aspek Perpajakan Profesi Dokter di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.H. Hayyung (Rabu, 20/9). Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama KPP Pratama Bulukumba, KP2KP Benteng, dan RSUD K.H. Hayyung ini memiliki substansi sosialisasi yang mayoritas dikhususkan kepada profesi dokter, namun sejumlah perawat dan staf RSUD turut menjadi peserta.
Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Bulukumba Hudzaifah Fakhrurrozi hadir sebagai narasumber pada kesempatan kali ini. Hudzaifah memberikan paparan terkait kewajiban perpajakan bagi profesi dokter sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam paparanya, Hudzaifah menjelaskan sumber penghasilan apa saja yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi para dokter tersebut.
"Ada 4 (empat) jenis penghasilan dokter yang menjadi objek PPh, yaitu penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, sehubungan dengan pekerjaan bebas, dari usaha, dan penghasilan lainya baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri," jelas Hudzaifah.
Lebih lanjut, Hudzaifah menjelaskan dasar hukum, cara perhitungan, dan skema pemotongan PPh Pasal 21, serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi profesi dokter dengan e-Filing melalui situs pajak.go.id.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WITA. Melalui kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Bulukumba berharap seluruh dokter di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat memahami hak dan menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Pewarta: Nariah Anugerah Haer |
Kontributor Foto: Muhammad Andika Permanajati |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
- 12 kali dilihat