
Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak yang berlokasi di Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 8/8).
Tujuan dari kunjungan AR KPP Pratama Bulukumba dan Pegawai KP2KP Benteng adalah untuk mengingatkan dan memberikan edukasi kembali terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak, dan apabila ternyata wajib pajak ada kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka mereka akan memberikan asistensi kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan administrasi perpajakannya dengan baik.
Selain mengingatkan kembali pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakannya, AR KPP Pratama Bulukumba dan Pegawai KP2KP Benteng juga memberikan edukasi terkait berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM yang tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Peraturan ini mulai dijalankan di tahun pajak 2022, berlaku PTKP untuk omzet wajib pajak UMKM. PTKP ini sejumlah Rp500 Juta dalam setahun, sehingga bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya masih dibawah Rp500 Juta, tidak perlu membayar PPh Final UMKM," jelas AR KPP Pratama Bulukumba.
Dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi secara langsung ini, petugas KP2KP Benteng berharap kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam melaksanakan administrasi perpajakannya dengan baik dapat meningkat.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat