Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dirangkaikan dengan asistensi penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi (Selasa, 31/05). Bertempat di Aula KPP Pratama Bulukumba, kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bulukumba dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng.

Acara ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi Kemenkeu Satu antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di unit vertikal daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara dan operator dari 13 organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi UU HPP yang telah dilaksanakan oleh KPP Pratama Bulukumba pada bulan November tahun 2021 lalu. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat memahami peraturan pelaksanaan UU HPP yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh bendahara pemerintah.